REVITALISASI PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN, DAN PERDESAAN
SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Perdesaan pada tahun 2010 adalah tercapainya pertumbuhan di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan sebesar 2,7 persen, dengan rincian pertumbuhan untuk tanaman pangan 1,5 persen, perkebunan 3,9 persen, peternakan 3,3 persen, dan perikanan sebesar 4,5 persen, untuk:
1. Terwujudkan ketahanan pangan nasional melalui:
a. Tercapainya produksi padi/beras dalam negeri sebesar 54,6 juta ton gabah, didukung dengan optimalisasi lahan tanaman padi terutama di 14 provinsi penghasil utama, operasi dan pengelolaan, pengembangan serta peningkatan fungsi jaringan irigasi, pengendalian banjir, pengelolaan sungai, danau dan waduk, konservasi sumber-sumber air, pengembangan jalan produksi/usahatani dan pengaturan impor;
b. Meningkatnya produksi jagung dan tanaman palawija lainnya serta meningkatnya produksi dan produktivitas pertanian nasional untuk peningkatan pendapatan petani;
c. Meningkatnya sistem kesehatan hewan untuk mengendalikan wabah flu burung;
d. Meningkatnya distribusi, akses pangan, diversifikasi dan keamanan pangan bagi masyarakat;
e. Membaiknya kondisi 282 DAS prioritas dalam mendukung kebutuhan sumber air bagi tercapainya revitalisasi pertanian dan kehutanan.
2. Meningkatnya produksi pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan dan kesejahteraan petani dan nelayan melalui:
a. Meningkatnya produksi perkebunan, peternakan dan hortikultura;
b. Meningkatnya produksi perikanan sebesar 5,0 persen atau sebesar 7,5 juta ton;
c. Meningkatnya konsumsi, mutu dan nilai tambah perikanan;
d. Terjangkaunya program pemberdayaan ekonomi masyarakat di 14 persen kabupaten/kota yang berpesisir;
e. Berfungsinya penyuluhan dan bimbingan di 3.557 BPP;
f. Terlaksananya fasilitasi pembangunan hutan tanaman seluas sekitar 800 ribu ha dan hutan rakyat 200 ribu ha;
g. Meningkatnya produksi hasil hutan non kayu (rotan, gaharu, gatah jelutung, seedlak);
h. Terlaksananya pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan di 5 taman nasional dan 3 taman wisata alam;
i. Terlaksananya proyek percontohan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 8 provinsi;
j. Menurunnya kebakaran hutan dan lahan pada 5 provinsi rawan kebakaran;
k. Terlaksananya koordinasi penanganan illegal logging.
3. Meningkatnya kapasitas dan keberdayaan masyarakat dan lembaga perdesaan, serta dukungan pembangunan infrastruktur perdesaan untuk mendorong diversifikasi kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
4. Tersusunnya peraturan yang kondusif dan dukungan agar:
a. Tercipta pasar biodiesel (B-10) sebagai bahan pencampur solar untuk dimanfaatkan dalam kegiatan ekonomi lokal dan regional secara terbatas;
b. Terumuskan standardisasi biodiesel dan biofuel nasional;
c. Berkembang produksi bahan baku bahan bakar nabati (BBN) dan pabrik pengolahan (demo plant) biodiesel untuk kapasitas 1 – 8 ton per hari atau sekitar 300-3000 ton per tahun;
d. Tersosialisasikan etanol (E-10) sebagai gasohol (biofuel) di kota-kota besar.
Makalah REVITALISASI PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN, DAN PERDESAAN
BERITA LAMPUNG
Sunday, May 16, 2010
REVITALISASI PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN, DAN PERDESAAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment