Kondisi penegakan hukum yang buruk tersebut sangat terkait erat dengan kualitas aparat penegak hukum sebagai salah satu elemen dalam sistem hukum, bahkan menjadi salah satu faktor terpenting dalam penegakan hukum. Kualitas aparat penegak hukum secara umum dinilai berbagai kalangan masih sangat buruk karena kurang professional, tidak jujur, mudah disuap, korup, tidak memiliki hati nurani, dan sebagainya yang bersifat negative. Jika ditelusuri pembentukkan watak, kemampuan, dan kepribadian penegak hukum itu, akan sampai pada titik tertentu, yakni pendidikan hukum dimana aparat penegak hukum itu menimba ilmu pengetahuan hukum.
Walaupun kondisi buruk penegakan hukum itu tidak dapat disalahkan semuanya kepada pendidikan hukum, tetapi sedikit banyaknya kualitas penegak hukum yang demikian juga dibentuk oleh pendidikan hukum di fakultas hukum. Untuk itu penting untuk melakukan pengkajian mengenai sejauh mana sistem pendidikan hukum di fakultas hukum memengaruhi kepribadian, watak, dan kemampuan seseorang penegak hukum.
Salah satu jawaban yang dapat diberikan dalam persoalan tersebut yakni bahwa sistem pendidikan hukum di fakultas hukum masih kurang berbasis moralitas yang bertumpu pada agama dan etika. Sebagian isi dari sistem pendidikan hukum yang ada masih sarat dengan aspek secular dan liberal. Kondisi ini dapat dipahami mengingat sistem pendidikan hukum di Indonesia banyak menyerap dan mengadopsi sistem pendidikan hukum barat, terutama Belanda, yang memang sekuler dan liberal sebagai konsekuensi logis dari penjajahan Belanda di Indonesia. Karakteristik hukum yang demikian sesungguhnya sama sekali tidak sesuai dengn kondisi masyarakat Indonesia yang religius, dimana agama menjadi acuan penting dalam menjalani kehidupan, terutama menentukan sikap terhadap lingkungannya.
Oleh karena itu, penting untuk dipertimbangkan bagaimana membangun pendidikan hukum yang berbasis moralitas di tanah air. Tujuannya agar proses pendidikan hukum yang berlangsung sejalan dengan nilai-nilai moralitas, serta lulusannya selain menguasai pengetahuan hukum secara teoritis dan profesi, juga memahami kedudukan dan perannya sebagai makhluk yang bermoralitas dengan taat menunaikan ajaran agamanya dan menjauhi larangan-laranganNya.
Pendidikan hukum yang berbasis moralitas mempunyai dasar hukum yang sangat kuat, baik di tingkat konstitusi maupun undang-undang, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan menganut ide Ketuhanan Yang Maha Esa, baik dalam Pembukaan maupun pasal-pasal. Salah satu pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat cita-cita luhur dan filosofis adalah "bahwa negara Indonesia adalah negara yang berKetuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".
Dalam hal pendidikan, UUD 1945 juga telah menentukan bahwa pendidikan sangat erat dengan moralitas. Hal ini dapat dikaji dari rumusan Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Pemerintah mengusahakan da menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".
Hal ini berarti, negara hendaknya membuka ruang bagi ekspansi yang berbasis moralitas, agama, dan nilai-nilai spiritual ke dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk juga pendidikan. Pemisahan nilai-nilai profetik-spritual dari urusan duniawi justru memperburuk krisis, penderitaan, ketidakadilan, dan konflik (sumber http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=55705:aparat-penegak-hukum-haruslah-bermoralitas&catid=78:umum&Itemid=131)
tag; Analisa Pendidikan Berbasis Moralitas, makalah pengembangan Pendidikan Berbasis Moralitas,sistem Pendidikan Berbasis Moralitas,pelaksanaan Pendidikan Berbasis Moralitas,
BERITA LAMPUNG
Saturday, May 22, 2010
Pendidikan Berbasis Moralitas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
youtube - Vimeo
ReplyDeleteyoutube - Vimeo.com (Videos) - Watch videos from thousands youtube to mp4 of people who watched and on YouTube for free. youtube - Vimeo.com:. youtube - Vimeo.com.