BERITA LAMPUNG

Thursday, April 29, 2010

Orang Aneh Kalah Jadi Caleg Paksa Istri Melacur

Orang Aneh Kalah Jadi Caleg Paksa Istri Melacur ; GARA-gara terbelit utang setelah gagal menjadi anggota legislatif, seorang suami tega menjual istrinya ke orang lain sampai empat kali. Kasus itu sekarang ditangani Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Wajah Nad tampak seperti menanggung beban yang sangat berat. Perempuan 31 tahun itu sehari-hari lebih sering mengurung diri di rumahnya di Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar.

Nad memang masih sangat trauma terhadap peristiwa yang dialaminya. Bagaimana tidak, Hairul Asri alias Dedi, 38, suami yang semula sangat dia cintai, ternyata bertindak biadab kepadanya. Nad dipaksa melayani birahi teman-teman Asri dengan imbalan uang. Bahkan, Asri memasang tarif antara Rp 300 ribu-Rp 500 ribu kepada teman-temannya yang mengencani istrinya untuk sekali main. Nad pernah melawan. Tapi, Asri memukulinya. Sang istri akhirnya tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan bejat suaminya itu.

Berdasar informasi yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group), Asri tega menjual istrinya karena terbelit utang. Pada Pemilu Legislatif 2009, dia menjadi caleg sebuah partai politik untuk Dapil Polewali Mandar I. Namun, karena perolehan suaranya tak memenuhi, pria yang sehari-hari berbisnis jual-beli motor tersebut gagal menjadi anggota legislatif. Padahal, dia telanjur mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah. Biaya itu dia peroleh dari hasil utang sana sini. Di sisi lain, bisnisnya tak lagi bisa diharapkan. Maka, dalam kondisi seperti itulah dia gelap mata. Istri yang seharusnya dia lindungi malah dijual kepada teman-temannya.

Semula, perbuatan bejat Asri tersebut aman-aman saja. Tak ada yang tahu selain Asri dan istrinya. Lalu, awal April lalu Nad pergi diam-diam dari rumahnya untuk menenangkan diri. Dia menuju Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Di sana Nad menemui Mira (nama samaran), kakaknya yang menjadi guru besar sebuah perguruan tinggi ternama di Kaltim.

Selama beberapa hari Nad tinggal bersama kakak kandungnya itu. Hingga suatu saat, Nad mengatakan bahwa dirinya mencemaskan nasib anak-anaknya yang ditinggalkan bersama sang suami. Saat itulah Mira mulai curiga. "Saya curiga karena dia (Nad, Red) mencemaskan anak-anaknya. Padahal, ada suaminya," ungkap Mira.
Berangkat dari kecurigaan itu, Mira menginterogasi adiknya agar mau menceritakan persoalan yang sebenarnya.

Setelah didesak, Nad membeberkan kisah kelamnya. Mendengar semua kisah itu, Mira geram. Dia spontan menyebut Asri sebagai suami biadab. "Kami sangat sedih dan prihatin," ujarnya.

Mira menceritakan, saat itulah Nad yang merupakan anak ketujuh di antara delapan bersaudara tersebut didorong untuk berpikir jernih, apakah memilih mempertahankan rumah tangga bersama Asri yang bejat atau melapor kepada polisi sekaligus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Setelah dipikir-pikir dengan masak, Nad memilih opsi terakhir.

Saat itulah, atas persetujuan Nad, Mira melaporkan tindakan Asri ke Polres Polewali Mandar (Polman). Menurut Mira, Asri bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004. Selain itu, Asri dianggap memperdagangkan orang sehingga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007. Setelah melapor kepada polisi, Nad menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.

Atas laporan Mira tersebut, polisi langsung bergerak. Asri ditangkap, lalu dijebloskan ke tahanan. Semula, dia tidak mengakui perbuatan itu. Bahkan, ketika dikonfirmasi Fajar seputar perbuatan bejat tersebut, dia tetap membantah. "Laporan itu berlebihan dan dibuat-buat. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," ucap Asri dari balik tahanan Polres Polman.

Tapi, polisi tak percaya begitu saja dengan bantahan Asri. Kapolres Polman AKBP I Gusti Ngurah Rai Mahaputra mengatakan, penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsung. Dia menjelaskan, polisi telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi, termasuk empat orang yang diduga pernah berhubungan dengan Nad. Dua di antara empat orang itu mengaku telah membayarkan sejumlah uang kepada Asri agar bisa tidur dengan Nad. "Pengakuan saksi-saksi tersebut menjadi dasar kami untuk terus memproses kasus itu. Silakan saja dia (Asri, Red) membantah," ucap Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Jubaedi yang mewakili Ngurah Rai.

Dia mengatakan, Asri bakal dijerat pasal 47 jo pasal 8 huruf b UU KDRT dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara serta denda Rp 120 juta-Rp 600 juta. "Pemeriksaan saat ini berlangsung untuk merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP). Semoga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," jelas dia.

Nad ketika ditemui Fajar berharap suaminya mendapatkan hukuman setimpal. Dia mengisahkan, semula dirinya tak menduga bahwa kehidupan rumah tangganya sekelam itu. "Selama 14 tahun, kami hidup bersama dan punya dua anak yang butuh kasih sayang," ujarnya sedih. Anak pasangan Nad dan Asri duduk di kelas II dan VI SD.

"Awalnya, kami hidup rukun. Mulai berubah saat dia (Asri, Red) dibelit utang karena bisnisnya macet," tutur Nad. Apalagi, Asri gagal dalam pencalegan. Kini Nad berusaha tidak mengingat tragedi tersebut. Dia berusaha menatap masa depannya bersama kedua anaknya, Sumber

Baca Juga



0 comments:

Post a Comment