BERITA LAMPUNG

Sunday, November 7, 2010

Konfederasi Mencari sistem pemilu yang efektif & efisien

Konfederasi Mencari sistem pemilu yang efektif & efisien ; Mahalnya Biaya penyelenggaraan pemilihan umum sudah cukup lama dikeluhkan berbagai pihak. Maka muncullah wacana agar pemilu dilaksanakan secara gabungan. Yakni pemilu legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) dalam satu paket. Jika pada Pemilu 2014 gagasan penggabungan itu bisa dilaksanakan, maka negara bisa menghemat anggaran sekitar Rp 3 triliun.

Sebagai gambaran, pada Pemilu 2009, APBN menganggarkan dana untuk pesta demokrasi itu sebesar Rp 6,67 triliun. Sementara para kandidat presiden dan wakil presiden, seperti pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menyediakan dana sekitar Rp 20,005 miliar, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono Rp 20,3 miliar, dan pasangan Jusuf Kalla- Wiranto Rp 10,25 miliar. Sementara tujuh parpol seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PKS, PPP, PKB, dan Gerindra menghabiskan total anggaran sekitar Rp 800 miliar.

Tampaknya banyak partai politik yang akan mendukung gagasan penggabungan pemilu tersebut. Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, lewat Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan dukungannya. PAN mendukung penggabungan pileg dan pilpres, karena menghemat biaya cukup signifikan. Namun bagi PAN, yang menjadi persoalan adalah siapa yang bisa mengajukan calon presiden (capres) jika pemilu digabungkan. Pasalnya, pada Pemilu 2009, yang berhak mengajukan capres adalah gabungan partai politik (parpol) yang mendapat kursi di DPR dengan batas minimal 15% jumlah suara DPR. Untuk mengatasi persoalan itu, salah satu alternatif yang bisa disepakati adalah pencalonan dilakukan oleh parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2009. Jika itu bisa ditetapkan, maka pada Pemilu 2014, pilpres akan diikuti sembilan capres. Namun bisa juga kurang dari itu, karena bisa saja pencalonan dilakukan oleh gabungan parpol.

Semestinya, aturan yang mengatur syarat 20% dalam pengajuan capres dan calon wakil presiden (cawapres) dapat diubah. Dengan catatan, semua fraksi di DPR saat ini sepakat terhadap menggabungkan pileg dan pilpres pada Pemilu 2014 mendatang. Hal itu sangat memungkinkan, karena konstitusi tidak menyebut aturan tersebut.

Bahkan, aturan 20% tersebut bisa diubah menjadi aturan tentang deposit. Dengan demikian, siapa pun yang ikut dalam bursa capres dan cawapres dipastikan adalah mereka yang benar-benar serius mencalonkan diri. Dalam pelaksanaan pemilu di semua negara, tokoh yang maju dalam bursa capres dan cawapres adalah orang yang serius. Bukan hanya sekadar untuk mengisi waktu luang, coba-coba, atau untuk mencari pekerjaan. Dengan demikian, aturan 20% dukungan suara bisa diubah. Aturan 20% dukungan suara tersebut tampaknya dibuat dengan latar belakang kepenting - an politik, agar tidak terlalu banyak orang yang bisa mencalonkan diri menjadi presiden atau wapres.

Kekhawatiran akan banyaknya capres dan cawapres yang akan maju ke pilpres sesungguhnya tidak perlu terjadi. Karena, pilpres menggunakan sistem dua putaran, sehingga dalam putaran pertama jumlah calon banyak bukanlah suatu masalah, karena ada putaran kedua jika jumlah dukungan suara belum mencapai 50%. Ada dua cara yang bisa menentukan hak seseorang untuk maju sebagai capres jika pileg dan pilpres digabungkan. Pertama adalah partai yang lolos PT pada Pemilu 2009. Jika itu disepa kati, maka akan ada 9 calon yang mungkin bisa tampil. Kedua, semua peserta pada Pemilu 2014 mendatang berhak mengajukan calon. Risikonya bisa mendapat - kan banyak calon, karena peserta pemilu bisa 20-30 partai.

Yang pasti, kedua wacana itu memang harus terus dikaji dan dimatangkan. Tujuan kita adalah mencari sistem pemilu yang paling efektif dan efisien, namun tetap demokratis dan berkualitas.
Makalah Politik, sistem politik,analisa politik baru, artikel

Baca selengkapnya......